Banyak jamaah umroh/haji dari Indonesia yang sewaktu safar umrohnya ke Makkah, melakukan umroh beberapa kali. Menurut mereka mumpung selama di Makkah jadi waktu dioptimalkan. Setelah umroh pertama mereka (dengan miqat di Bir Ali/dekat Madinah), maka esok atau beberapa hari kemudian mereka berumroh lagi dengan miqat dari Tan’im ataupun Ji’ronah.
Pertanyaan: Apakah ini diperbolehkan secara syari’ah?
Dari beberapa referensi yang saya dapatkan, ternyata ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini. Ada yang membolehkan, tapi ada juga yang tidak membolehkan. Masing-masing memiliki referensi/dasar yang menjadi pegangan.
Namun, secara kuantitas, jumhur Ulama membolehkan. Terutama jika orang tersebut datang dari jauh (seperti Indonesia) dan kemudian ingin juga membadalkan umroh untuk keluarganya (orangtua/saudara dan lain-lain). Namun, dia harus melakukan umroh untuk dirinya sendiri dulu, baru kemudian keesokan hari melakukan ba’dal umroh untuk anggota keluarganya yang telah wafat/sakit keras yang tidak mungkin safar ke Makkah.
Silahkan simak beberapa referensi berikut: