Jika seseorang punya uang, tapi hanya cukup untuk (salah satu saja):
- Bayar DP rumah (karena sekarang masih ngontrak)
- Beribadah Umroh bersama pasangan
Mana yang sebaiknya dipilih?
Ini salah satu kasus yang saya hadapi di lapangan. Sebaiknya pilih yang mana?
Seorang suami bertanggung jawab utuk menyediakan rumah bagi keluarganya.
Namun, di sisi lain, ke Baitullah adalah salah satu kewajiban makhluk Allah SWT untuk memenuhi panggilanNya yang mulia, seperti tercantum dalam Surat Al-Hajj: 27
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”
Di sisi lain, hukum asal memiliki rumah adalah mubah/boleh, bukan wajib. Memiliki rumah sendiri adalah perkara yang bukan termasuk ibadah. Jika tidak memiliki rumah, seseorang tidak berdosa, walaupun rumah adalah kebutuhan primer. Namun untuk memenuhinya tidak harus harus memilikinya.
Dengan demikian, memiliki rumah dan beribadah umroh termasuk maslahah. Oleh karena itu, kita bisa menggunakan kaidah berikut:
Jika ada beberapa maslahah saling bertabrakan, maka diutamakan yang paling besar maslahahnya. Maka yang wajib didahulukan dari yang mustahab (sunnah), yang rajih (lebih kuat) dari dua perkara didahulukan dari yang marjuh (lebih lemah).
Maslahah umroh lebih besar karena terkait dengan maslahah akhirat. Allah SWT berfirman:
وَلَأَجْرُ الْآخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ
“Dan sungguh balasan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan mereka bertaqwa”
(QS: Yusuf: 57)
Rasulullah SAW bersabda:
الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya, “Umroh hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR Anas bin Malik).
العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة
Artinya, “Dari satu umroh ke umroh yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Muslim)
Dengan demikian, umroh hukumnya wajib jika mampu, sedangkan membeli rumah hukumnya tidak wajib walaupun mampu, maka jendaknya umroh didahulukan daripada membeli rumah, selama masih bisa menyediakan tempat tinggal bagi keluarga seperti mengontrak. Insya Allah dengan menunda pembelian rumah demi berangkat umroh, Allah akan menggantinya dengan rezeki lain yang lebih baik lagi.
Ada Hadits Rasulullah SAW:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sungguh, tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza Wa Jalla, kecuali Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik dari sesuatu itu bagimu” (HR Ahmad 23074, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2/734).
Selama beribadah umroh yang juga dilengkapi banyak menunaikan sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, banyaklah berdoa di banyak tempat mustajab (doa yang diijabah) seperti Multazam, Raudhah, Maqam Ibrahim, bukit Shafa dan Marwah dan tempat lainnya. Minta disegerakan untuk memiliki rumah sendiri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الغازي في سبيلِ اللَّهِ، والحاجُّ والمعتمِرُ، وفْدُ اللَّهِ، دعاهُم، فأجابوهُ، وسألوهُ، فأعطاهُم
Artinya “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumrah, mereka adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, dan mereka pun ternyata memenuhi panggilan Allah itu. Jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah kabulkan” (HR. Ibnu Majah 2357. dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).