Jika seseorang punya uang, tapi hanya cukup untuk (salah satu saja):
- Bayar DP rumah (karena sekarang masih ngontrak)
- Beribadah Umroh bersama pasangan
Mana yang sebaiknya dipilih?
Jika seseorang punya uang, tapi hanya cukup untuk (salah satu saja):
Mana yang sebaiknya dipilih?
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan sempurna sebagai salah satu makhlukNya yang dimulai dari Nabi Adam, Siti Hawa hingga kini seluruh manusia di bumi ini.
Untuk lebih memastikan kesehatan para jamaah haji, pada Musim Haji tahun 1445 ini, Kementerian Kesehatan Arab Saudi meminta para jamaah untuk mendapatkan vaksin meningitis sebelum datang ke Saudi Arabia. Aturan ini pun berlaku juga bagi jamaah umrah di musim umrah tahun 1446 H. Aturan ini berlaku untuk seluruh negara (termasuk Indonesia) dan untuk usia jamaah minimal 1 tahun.
Dengan makin banyaknya umat muslim yang ingin berumroh, ternyata juga meningkatkan risiko terhadap keamanan layanan umroh ini. Semakin banyak modus yang dilakukan untuk menipu calon jamaah. Calon jamaah harus super hati-hati!
Saat ini sedang tren istilah Umroh Dulu Bayar Belakangan dimana jamaah umroh bisa melakukan pembayaran setelah pulang dari Umroh. Apakah ini boleh/syar’i?
Bagi yang pernah berumroh/haji di bulan Juli/Agustus/September (musim panas di Saudi Arabia) bisa merasakan ini. Walaupun suhu mencapai 50⁰ Celcius, lantai mataf (sekeliling ka’bah) tetap dingin. Kenapa ya?
Pertanyaan diatas sudah sangat umum ditanyakan. Terutama bagi yang belum pernah berumroh dan haji. Salah satu penyebabnya adalah waktu tunggu haji yang sedemikian lama (hingga 35 tahun). Kebanyakan dari umat muslim menyatakan bahwa jika belum pernah haji, sebaiknya jangan umroh dulu. Apakah pendapat ini benar?
Bagi Anda yang dilebihkan rezeki hartanya dan memiliki anak di bawah 12 tahun, membawa anak-anak ke Baitullah adalah ide yang bagus. Mereka bisa dikenalkan ibadah yang sakral ini sehingga menjadi bekal di waktu dewasa nanti.
Islam mengajarkan bahwa kita harus memuliakan tamu karena merupakan bagian dari akhlak yang mulia. Lalu, bagaimana Allah memuliakan tamuNya?
Banyak jamaah umroh/haji dari Indonesia yang sewaktu safar umrohnya ke Makkah, melakukan umroh beberapa kali. Menurut mereka mumpung selama di Makkah jadi waktu dioptimalkan. Setelah umroh pertama mereka (dengan miqat di Bir Ali/dekat Madinah), maka esok atau beberapa hari kemudian mereka berumroh lagi dengan miqat dari Tan’im ataupun Ji’ronah.
Pertanyaan: Apakah ini diperbolehkan secara syari’ah?