Kategori
Ibadah

Apakah bisa Tawaf jika Kita tidak sedang Umroh/Haji?

Seperti banyak diketahui orang, tawaf adalah salah satu kegiatan dalam rangkaian Umroh dan Haji. Lalu, apakah kita bisa melakukan tawaf saja secara mandiri, tanpa umroh/haji?

Seperti banyak diketahui orang, tawaf adalah salah satu kegiatan dalam rangkaian Umroh dan Haji. Lalu, apakah kita bisa melakukan tawaf saja secara mandiri, tanpa umroh/haji?

Secara istilah Tawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, Allah SWT. Rasulullah pun sudah memberikan contoh bagaimana kita melakukan tawaf tersebut. Salah satunya, dalam salah satu hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW berlari-lari kecil pada tiga putaran tawaf pertama, sementara empat putaran sisanya dilakukan dengan berjalan.

Itulah yang kita lakukan pada waktu prosesi umroh dan haji. Namun, ternyata tawaf secara mandiri (tanpa umroh/haji) tetap bisa dilakukan juga. Berikut 4 macam tawaf lainnya:


Promo Terbaru


Haji Dakhili: Haji Tanpa Antri dan Tanpa Tunggu, Lebih murah dari Haji Furoda, tetapi lebih pasti, lebih murah dan lebih nyaman. Info lengkapnya, klik brosur diatas



1. Tawaf Sunnah

Tawaf Sunnah merupakan tawaf yang dilakukan setiap kali seseorang memasuki Masjidil Haram tanpa pakaian ihram dan bukan dalam rangkaian umroh/haji. Setelah melakukan tawaf sunnah, maka dia tidak perlu melakukan sholat tahiyatul masjid lagi.

Akan tetapi, bukan berarti kita harus selalu tawaf sunnah jika memasuki Masjidil Haram. Kita diperbolehkan untuk sholat tahiyatul masjid saja, terutama jika keadaan tidak memungkinkan kita melakukan tawaf.

2. Tawaf Qudum

Thawaf Qudum/Wurud/Tahiyyah/Liqa’ adalah thawaf yang disyariatkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Ka’bah. Thawaf ini dilakukan sebagai penghornatan kepada Baitullah.

3. Tawaf Wada’

Thawaf Wada’, biasa disebut pula dengan Thawaf Shodr/Akhirul ‘ahd. Menurut jumhur ulama, hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Dalil yang menunjukkan bahwa thawaf seperti ini dihukumi wajib adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ .

“Orang-orang diperintahkan agar menjadikan akhir dari perjalanan haji mereka adalah thawaf di Ka’bah Baitullah. Namun perintah ini diringankan bagi para wanita yang sedang mengalami haidh.”

4. Tawaf Nadzar

Tawaf Nadzar merupakan tawaf yang dinazarkan. Tawaf Nadzar hukumnya wajib dikerjakan karena nazarnya dan waktunya bisa kapan saja.